Wednesday, 20 August 2014

Strategi Hakim MK Mengambil Keputusan Sengketa Pilpres



Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar menyampaikan, beberapa hakim konstitusi tengah mengulas putusan Perselisihan Hasil Penentuan Umum. Rapat yang di hadiri sembilan hakim konstitusi itu di gelar dengan cara tertutup.

" Hingga hari ini, majelis hakim konstitusi tengah serta selalu mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengulas serta memutuskan. Dan setelah itu mempersiapkan draf yang bakal dibacakan pada sidang pleno besok, Kamis jam 2 siang, " kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.

Janedjri lalu menuturkan mekanisme pengambilan ketentuan lebih memprioritaskan musyawarah mufakat dalam sengketa penentuan presiden pada awal mulanya. Jika musyawarah mufakat tak terwujud, maka pengambilan ketentuan dikerjakan lewat pengambilan suara.

" Jika nada sama banyak, maka nada ketua rapat permusyawaratan hakim memastikan. Itu mekanisme pengambilan ketentuan. Hingga tak lalu pengambilan keputusannya bakal berlarut-larut, hingga melampaui tenggat saat yang ditetapkan oleh UU, yakni 14 hari kerja mulai sejak permintaan ini dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi, " jelasnya.

Dalam rapat, menurut Janedjri, majelis hakim memerhatikan banyak pertimbangan. Salah satunya rangkuman dari beberapa pihak yang bersengketa. Di mana dalam rangkuman itu ada bukti, info saksi serta penjelasan dari beberapa pakar yang didatangkan di persidangan.

" Baik pemohon, termohon, ataupun pihak berkenaan telah mengemukakan rangkuman semasing, yang lalu rangkuman ini dapat bakal dikumpulkan dengan alat bukti kesaksian, termasuk juga info beberapa pakar untuk dinilai serta diperhitungkan, " katanya.

Ia mengingatkan putusan MK berbentuk final serta mengikat. Seluruhnya pihak yang bersengketa dalam PHPU penentuan presiden mesti terima apa pun akhirnya.

" Mahkamah diberikan kewenangan konstitusional untuk mengadili perkara pada tingkat pertama sampai tingkat akhir yang keputusannya berbentuk final serta mengikat. Berarti final tak ada usaha hukum apa pun yang bisa dikerjakan pada putusan MK. Sesudah pembacaan putusan maka putusan itu segera berlaku, " jelasnya.

MK serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bakal menginformasikan putusan berkenaan sengketa serta sangkaan pelanggaran etik dalam Pilpres 2014 pada Kamis 21 Agustus 2014. Pengumuman di gelar pada hari yang sama juga dengan maksud supaya tak sama-sama memengaruhi keduanya.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan berkomentar mengenai artikel kami