Wednesday, 2 March 2016

Strategi BI Menjaga Stabilitas Rupiah



Strategi BI Menjaga Stabilitas Rupiah - Bank Indonesia (BI) mengumumkan sebuah regulasi yang berkaitan dengan transaksi guna lindung nilai atau hedging yang mengacu pada prinsip syariah. Upaya ini dalam rangka menjaga stabilitas sistem tukar rupiah mengingat trend pembiayaan syariah berdenominasi valuta asing (valas) terus naik.

"Misalnya itu kebutuhan di pembiayaan haji terus menumpuk, bahkan sesuai perhitungan kita, pada 8 hingga 17 tahun ke depan hendak mencapai Rp 52-81 juta, " kata Direktur Kalender Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto, Jakarta, Rabu (2/1).

Edi mengeluarkan, transaksi keuangan berbasis syariah akan terus meningkat selevel bakal berkembangnya fasilitas daripada Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin oleh Ketua Joko Widodo.

"Ke kepil akan ada peningkatan substansial baik dari ekonomi syariah maupun keuangan syariah. Secara begitu, otomatis implikasi di valas akan meningkat, " terang dia.

Edi menempatkan Peraturan BI Nomor 18/12/PBI/2016 tersebut telah mendapat pesona Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Luar (DSN). Beleid itu menyusun pelaksanaan transaksi lindung perhitungan syariah harus didahului secara forward agreement atau pengakuan awal.

Selain itu kegiatan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab. Kemudian, perlu jaminan ataupun underlying non-tradable.

Nominal & jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara maksimum.

"Selain itu, pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran tetap dilakukan dengan penyerahan balik dana secara penuh, " katanya.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan berkomentar mengenai artikel kami