Terkait dari kasus penangkapan Widjajanto, 60 kuasa hukum atau pengacara siap untuk mendampingi Bambang Widjajanto menjalani proses hukum yang terkait kasus pemalsuan keterangan saksi di sidang MK.
Nursyahbani Katjasungkana juga mengatakan bahwa kuasa - kuasa hukum ini langsung ditunjuk oleh BW dan memiliki surat kuasa yang sah.
60 kuasa hukum ini menamai dirinya sebagai "Tim Kuasa Penyelamat KPK" . Langkah sekajutnya dari tim ini adalah mengajukan penangguhan penahanan bahkan praperadilan.
"Kalau besok pagi pak Bambang tidak juga di bebaskan, kami sebagai kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan, kalau perlu praperadilan sekalian" ujar Nursyahbani Katjasungkana.
Silahkan berkomentar mengenai artikel kami