Monday 11 August 2014

10 Tahun Hukuman Penjara Menanti Ratu Atut



Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana penjara sepanjang sepuluh th.. Jaksa Edy Hartoyo menyebutkan tindakan Ratu Atut menyogok bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar,dapat dibuktikan kebenaranya, dengan duit Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

" Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara sepanjang sepuluh th., dikurangkan dari saat tahanan semuanya, " kata Jaksa Edi Hartoyo waktu membacakan berkas tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Bila tak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bagian Pemberdayaan Wanita Partai Golkar itu harus menggantinya dengan pidana kurungan sepanjang lima bln..

Jaksa juga menjatuhkan pidana penambahan pada Atut, dengan argumen mencederai nilai-nilai demokrasi. Yaitu berbentuk pencabutan hak-hak spesifik untuk diambil serta pilih dalam jabatan umum.

Pertimbangan memberatkan tuntutan Atut yaitu sebagai Gubernur Banten tak memberi misal dalam menggerakkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme, mencederai instansi peradilan terutama Mahkamah Konstitusi, serta tak selalu jelas mengaku perbuatan. Sesaat beberapa hal memudahkannya yaitu sopan sepanjang persidangan serta belum pernah dihukum.

Jaksa menyebutkan, perbuatan Atut dapat dibuktikan tidak mematuhi dakwaan primer. Yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomer 31 Th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Th. 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyebutkan Atut berbarengan dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan kata lain Wawan dikira dapat dibuktikan berikan duit Rp 1 miliar pada hakim, yakni Akil Mochtar, sebagai hakim konstitusi di MK, lewat Susi Tour Andayani, agar Akil mengabulkan permintaan tuntutan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan pada Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Rangkuman itu terdaftar dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman.

Jaksa menuturkan, awal perkara ini berlangsung yaitu waktu kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi digugat oleh duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan lewat penasehat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013.

Menurut Jaksa Edi Hartoyo, buat mengatur hal semacam itu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pernah meminta imbalan Rp 3 miliar buat mengatur sengketa pilkada Lebak, Banten. Menurut jaksa, uang itu disuruh agar MK menganulir kemenangan duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi serta mengambil keputusan pengambilan suara lagi dalam pilkada Lebak, agar terbuka kesempatan untuk pasangan Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada itu. Sebelum saat tuntutan diserahkan, Atut pernah bersua dengan Akil di Singapura.

Selang empat hari selepas tuntutan masuk, Akil yang telah menjabat Ketua MK membuat Hakim Panel sengketa pilkada Lebak dengan komposisi Akil juga sebagai Ketua merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati serta Anwar Usman juga sebagai anggota.

Pada 16 September 2013, advokat Susi Tour Andayani menghubungi Akil lewat pesan singkat sesudah bersua dengan tim berhasil Amir-Kasmin. Susi meminta pertolongan agar Akil menolong mengatur perkara itu. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan dengan kata lain Wawan, buat menjumpai Akil serta mengulas masalah sengketa pilkada Lebak. Pertemuan Wawan serta Akil berlangsung dirumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomer VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.

Satu hari lalu, 26 September 2013, seputar jam 17. 30 WIB, advokat Susi Tour Andayani ikuti pertemuan di Kantor Gubernur Propinsi Banten. Dalam pertemuan itu ada Atut, dan calon Bupati serta Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan pada Atut tentang kesempatan dikabulkannya perkara permintaan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

" Atut memerintahkan agar perkara perselisihan hasil pilkada Kabupaten Lebak mesti dimenangkan, serta meminta agar pengambilan suara lagi dikerjakan pada Desember. Dengan maksud agar pemerintahan bisa dikendalikan. Karenanya, Atut meminta agar merampungkan masalah duit untuk diberikan pada Akil Mochtar, " tutur Jaksa Edi Hartono.

Dua hari lalu, Susi melapor ke Akil lewat telephone genggam masalah hasil perbincangan dengan Atut serta yang lain. Akil lalu menjawab keinginan Susi.

" Akil menyampaikan, 'Suruh Dia siapkan tiga M-lah agar saya ulang', " kata Jaksa Wiraksajaya.

Pada 30 September 2013, Wawan bersua dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka mengulas masalah keinginan duit Rp 3 miliar dari Akil bila pasangan Amir Hamzah-Kasmin mau menang sengketa pilkada.

" Dalam pertemuan itu, Wawan terima telephone dari Atut agar ingin menolong sediakan duit suap. Wawan lantas mengemukakan pada Susi cuma siap memberi Rp 1 miliar pada Akil, " tutur Jaksa Wiraksajaya.

Lalu, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberi uang Rp 1 miliar buat Akil lewat anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Duit itu disimpan didalam tas perjalanan warna biru serta didapatkan dari Farid pada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.

Di hari sama, MK mengambil keputusan agar pilkada Lebak dikerjakan pengambilan suara lagi. Sesudah putusan terbit, Susi lalu menghubungi Amir Hamzah memberitahukan berita itu. Amir segera menghubungi Atut mengemukakan hal semacam itu.

" Isi laporan sms Amir Hamzah pada Atut yaitu, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Bila kita buat PSU di Desember atau mungkin mundur lagi itu tambah baik. Bila keadaan politiknya selalu memanas KPU barangkali tidak akan siap bu. Trims bu atas kebaikannya', " lanjut Jaksa Wiraksajaya.

Akil hari itu belum bersedia terima uang sogok sengketa pilkada Lebak. Pada akhirnya Susi membawa duit itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat nomer 30, Jakarta Selatan. Lalu pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan mengemukakan berita putusan MK. Lalu, pada jam 22. 30 WIB, Susi di tangkap tim KPK dirumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Sesaat duit Rp 1 miliar didalam tas warna biru merk Croftec diambil alih dirumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sesaat Wawan di tangkap jam 01. 00 malam di tempat tinggalnya, di Jalan Denpasar IV nomer 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan berkomentar mengenai artikel kami