Sunday 10 August 2014

Pemerasan TKI di Bandara Mencapai Angka Rp 325 Milyar



JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memperkirakan, pemerasan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) di bandara dapat meraih Rp 352 miliar setiap tahunya
.
Nilai itu dihitung dengan mengasumsikan tiap-tiap TKI disuruhi duit Rp 2, 5 juta. Dalam setahun, ada seputar 360. 000 TKI.

" Apabila cuma 50 % TKI saja diperas maka jumlah hasil pemerasan itu nyatanya sangatlah fantastis, yakni kurang lebih sebesar 130. 000 kali Rp 2. 500. 000 sama juga dengan Rp 325 miliar per th., " kata Bambang lewat pesan singkat, Sabtu (27/7/2014) pagi.

Dia menyampaikan, pungutan liar Rp 2, 5 juta yang ditarik dari beberapa TKI itu mencakup cost keluarkan TKI dari bandara, pemaksaan TKI untuk menukarkan duit dengan kurs yang tidak cocok, penggelembungan cost transportasi, serta cost pengeluaran barang, dan biaya-biaya yang lain.

" Inilah putaran hasil pemerasan yang di nikmati oknum polisi angkatan serta penyelenggara negara lainya berbarengan beberapa preman, " tutur Bambang.

Mulai sejak Jumat (26/7/2014) tengah malam sampai Sabtu awal hari, KPK serta Polri bekerja bersama dengan Unit Kerja Presiden bagian Pengawasan serta Ingindalian Pembangunan (UKP4) mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sidak dikerjakan berkenaan dengan service pemulangan TKI di Indonesia. Dalam sidak itu diamankan 18 orang untuk di check selanjutnya. Sejumlah dua dari 18 orang yang diamankan itu adalah petugas Kepolisian.

Sesaat satu orang yang lain yaitu anggota TNI Angkatan Darat. Bekasnya yaitu calo serta preman yang umum beroperasi di Bandara.

Tim juga mengamankan seseorang warga negara asing (WNA) yang disangka juga sebagai korban pemerasan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, sidak diinginkan bisa melakukan perbaikan system pada service umum berkenaan TKI bisa bersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang diduga lakukan praktek tercela pada beberapa TKI, penertiban ruang umum dari pihak-pihak yang disangka memeras dengan modus berikan tumpangan pada TKI dan ada praktek gratifikasi pada petinggi atau mungkin pegawai negeri di lingkungan service TKI.

Mulai sejak 2006, kata Johan, KPK sudah menyimpan perhatian spesial pada system peletakan TKI lewat aktivitas kajian serta pemantauan. Hasil kajian KPK sudah di sampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi serta BNP2TKI.

Kemudian, KPK juga lakukan pemantauan proses anjuran perbaikan itu dalam rencana melakukan perbaikan system peletakan TKI pada 2008-2011. Lewat kajian itu, KPK temukan bahwasanya di Terminal III Soetta (Terminal spesial TKI sampai th. 2007) mempunyai kekurangan yang punya potensi tindak pidana korupsi.

Misalnya, kurs valas dari market rate di money changer yang rendah yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disiapkan Kemenakertrans, tak jelasnya saat tunggulah mulai sejak beli ticket s/d pergi, sampai banyak praktek pemerasan, penipuan serta beragam perlakuan jelek yang lain.

Diluar itu, KPK temukan Indikasi keterlibatan aparat berbarengan dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, serta petugas bandara dalam mengarahkan TKI pada calo/preman untuk sistem kepulangan.

Disangka, beberapa TKI itu dipaksa untuk memakai layanan money changer dengan nilai yang lebih rendah.

Diketemukan juga pemerasan oleh calo serta preman pada TKI serta penjemputnya umpamanya lewat penukaran kurs asing ke rupiah yang punya potensi merugikan sampai Rp 1 juta per TKI, cost pelepasan pada keluarga jika TKI mau lakukan kepulangan mandiri (dijemput oleh keluarga) sampai Rp1 juta, paksaan membayar biaya penambahan sampai Rp 2 juta di dalam perjalanan dan ancaman bahwasanya TKI itu bakal di turunkan di dalam jalan bila tak membayarkan duit, dan ada porter yang mengutip cost Rp 50. 000/kg barang yang diangkut.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan berkomentar mengenai artikel kami