Sunday 8 June 2014

polisi menangkap penjual handphone bekas di plaza simpang 5 semarang



Direktorat Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku perdagangan telephone seluler atau lebih dikenal Handphone rekondisi. Direktur Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Djoko Poerbohadijoyo menyampaikan terungkapnya masalah itu, bermula dari kecurigaan petugas ada barang (Handphone) rekondisi di jual di toko Plaza Simpang Lima Semarang. Lalu petugas melakukan pnyamaran sebagai pembeli.

" Jadi tersangka ini adalah pemiliki sekaligus pengelola toko handphone rekondisi di plaza simpang lima semarang.Bisnis ini sudah dia jalani selama 1 tahun" tuturnya.

Petugas juga menangkap tersangka serta sesudah memproses penyelidikan, pada akhirnya tersangka mengakui bila semua product handphone yang di jualnya bermesin lama. Barang ini diperjualbelikan lewat cara on-line.

" Casing-nya saja yang baru, namun mesinnya telah lama, baik yang BB ataupun yang type handphone yang lain, " jelasnya.

Dalam menggerakkan aksinya, KN melakukan sendirian dengan area penjualan di lokasi Semarang serta sekitarnya. Untuk barangnya sendiri didapat dari Jakarta lewat penjualan dengan cara on-line.

Jadi tersangka itu memperoleh barang itu lewat cara beli dengan cara on-line pada seorang yang ada di Jakarta, tuturnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 684 unit handphone Alcatel OT 090, 12 UNIT serta 4 Iphone 4S, 10 Blackberry Jenis Q10, Satu unit Samsung Galaxi, 19 Blackberry dalam keadaan rusak, 1 laptop, 620 handphone beragam merk, 45 aksesori Blackberry, empat gulung kertas e-mail kosong dan segel toko.

" Ada printer ini fungsinya untuk cetak e-mail supaya tampak asli, serta disiapkan dus, " jelas Djoko.

Disebabkan tindakannya tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat (1) Undang Undang nomer 8 th. 1999 perihal perlindungan customer dengan ancaman hukuman 5 th. penjara serta atau denda Rp 2 miliar dan pasal 55 undang-undang nomer 36 th. 1999 seperti disebut dalam pasal 32 ayat (1) dengan hukuman 1 th. penjara serta atau denda Rp 100 juta.

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan berkomentar mengenai artikel kami